Informasi Peraturan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
|---|---|
| Judul | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2025 |
| Jenis | Peraturan Menteri |
| Singkatan Jenis | PERMEN |
| Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 28 Mei 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2025 |
| Sumber | Berita Negara |
| Nomor Sumber | BN 2025 (384):15 hlm |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Detail Status | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Biro Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Bidang Hukum | Himpunan Peraturan |
| Subjek | - |
Pasal 1: Definisi
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu untuk mengevaluasi pencapaian sesuai standar nasional pendidikan. Berikut definisi utama:
- TKA: Pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
- Murid: Peserta didik dari jalur pendidikan formal (SD, SMP, SMA, SMK, dll.), nonformal (Paket A, B, C, pesantren), dan informal (sekolahrumah).
- Satuan Pendidikan: Kelompok layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang.
- Pendidikan Formal: Jalur pendidikan terstruktur berjenjang, meliputi SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
- Pendidikan Nonformal: Jalur pendidikan di luar formal, seperti program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
- Pendidikan Informal: Pendidikan keluarga dan lingkungan, seperti sekolahrumah.
- Pendidikan Khusus: Pendidikan untuk murid dengan kesulitan akibat kelainan fisik, emosional, mental, atau sosial.
- Uji Kesetaraan: Proses asesmen untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
Pasal 3: Tujuan TKA
TKA memiliki tujuan strategis untuk mendukung sistem pendidikan nasional:
- Seleksi Akademik: Menyediakan data capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Penyetaraan Hasil Belajar: Memastikan murid pendidikan nonformal dan informal mendapatkan pengakuan setara dengan pendidikan formal.
- Peningkatan Kapasitas Pendidik: Mendorong pendidik untuk mengembangkan penilaian yang lebih berkualitas.
- Penjaminan Mutu Pendidikan: Memberikan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 4-5: Penyelenggara TKA
Penyelenggaraan TKA melibatkan berbagai pihak:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Menetapkan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen TKA.
- Menyusun soal untuk SMA/MA, SMK/MAK, SD/MI, dan SMP/MTs.
- Mengolah data hasil TKA dan menerbitkan sertifikat.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA.
- Kementerian Agama:
- Mengkoordinasikan dan mengawasi TKA pada MI, MTs, MA, MAK.
- Menetapkan pengawas TKA.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan.
- Pemerintah Daerah Provinsi:
- Menjamin mutu soal TKA.
- Mengawasi TKA untuk SMA, SMK, dan pendidikan khusus.
- Melaporkan pelaksanaan ke Kementerian.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
- Menyusun soal TKA untuk SD/MI dan SMP/MTs.
- Mengawasi pelaksanaan TKA.
- Melaporkan hasil pemantauan.
Pasal 8: Peserta TKA
TKA dirancang untuk berbagai kelompok murid:
- Pendidikan Formal:
- Murid kelas 6 SD/MI atau sederajat.
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat.
- Murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat, serta kelas akhir SMK/MAK.
- Pendidikan Nonformal:
- Murid program Paket A, B, C.
- Murid pesantren (Ula, Wustha, Ulya).
- Pendidikan Informal: Murid sekolahrumah.
- Syarat: Terdaftar dalam sistem basis data Kementerian.
- Pengecualian: Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.
Pasal 9: Mata Uji TKA
Mata pelajaran TKA:
- SD/MI, SMP/MTs, Paket A/B:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- SMA/MA, SMK/MAK, Paket C:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan
Pasal 10-11: Hasil dan Sertifikat TKA
Hasil TKA:
- Format: Nilai dan kategori capaian.
- Penerima Sertifikat:
- Siswa formal dan nonformal.
- Siswa informal yang memenuhi kategori kelulusan.
- Isi Sertifikat: Nama, nomor induk, NPSN, nilai, tanggal pelaksanaan.
- Penerbitan: Kementerian, dicetak oleh satuan pendidikan.
- Bahasa: Indonesia, dapat diterjemahkan.
Pasal 13: Penggunaan Hasil TKA
Hasil TKA digunakan untuk:
- Seleksi:
- Masuk SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
- Pertimbangan perguruan tinggi.
- Penyetaraan: Nonformal dan informal.
- Penjaminan Mutu.
Lampiran: Format Sertifikat TKA
Format sertifikat:
- Format 1 (SMA/MA): 4 mata pelajaran.
- Format 2 (SMK/MAK): 5 mata pelajaran, termasuk keahlian.
- Format 3 (SD/MI, SMP/MTs): 2 mata pelajaran.
- Perbaikan/Cetak Ulang: Diajukan jika rusak atau data berubah.