TKA Info

Informasi Peraturan

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Tajuk Entri UtamaIndonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor9
Tahun2025
JenisPeraturan Menteri
Singkatan JenisPERMEN
Tempat PenetapanDKI Jakarta
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tanggal Pengundangan03 Juni 2025
SumberBerita Negara
Nomor SumberBN 2025 (384):15 hlm
Status PeraturanBerlaku
Detail Status-
BahasaIndonesia
LokasiBiro Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bidang HukumHimpunan Peraturan
Subjek-

Pasal 1: Definisi

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu untuk mengevaluasi pencapaian sesuai standar nasional pendidikan. Berikut definisi utama:

  • TKA: Pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
  • Murid: Peserta didik dari jalur pendidikan formal (SD, SMP, SMA, SMK, dll.), nonformal (Paket A, B, C, pesantren), dan informal (sekolahrumah).
  • Satuan Pendidikan: Kelompok layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang.
  • Pendidikan Formal: Jalur pendidikan terstruktur berjenjang, meliputi SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
  • Pendidikan Nonformal: Jalur pendidikan di luar formal, seperti program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
  • Pendidikan Informal: Pendidikan keluarga dan lingkungan, seperti sekolahrumah.
  • Pendidikan Khusus: Pendidikan untuk murid dengan kesulitan akibat kelainan fisik, emosional, mental, atau sosial.
  • Uji Kesetaraan: Proses asesmen untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.

Lihat Pasal 1 di dokumen resmi.

Pasal 3: Tujuan TKA

TKA memiliki tujuan strategis untuk mendukung sistem pendidikan nasional:

  • Seleksi Akademik: Menyediakan data capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
  • Penyetaraan Hasil Belajar: Memastikan murid pendidikan nonformal dan informal mendapatkan pengakuan setara dengan pendidikan formal.
  • Peningkatan Kapasitas Pendidik: Mendorong pendidik untuk mengembangkan penilaian yang lebih berkualitas.
  • Penjaminan Mutu Pendidikan: Memberikan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Lihat Pasal 3 di dokumen resmi.

Pasal 4-5: Penyelenggara TKA

Penyelenggaraan TKA melibatkan berbagai pihak:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
    • Menetapkan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen TKA.
    • Menyusun soal untuk SMA/MA, SMK/MAK, SD/MI, dan SMP/MTs.
    • Mengolah data hasil TKA dan menerbitkan sertifikat.
    • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA.
  • Kementerian Agama:
    • Mengkoordinasikan dan mengawasi TKA pada MI, MTs, MA, MAK.
    • Menetapkan pengawas TKA.
    • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan.
  • Pemerintah Daerah Provinsi:
    • Menjamin mutu soal TKA.
    • Mengawasi TKA untuk SMA, SMK, dan pendidikan khusus.
    • Melaporkan pelaksanaan ke Kementerian.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
    • Menyusun soal TKA untuk SD/MI dan SMP/MTs.
    • Mengawasi pelaksanaan TKA.
    • Melaporkan hasil pemantauan.

Lihat Pasal 4-5 di dokumen resmi.

Pasal 8: Peserta TKA

TKA dirancang untuk berbagai kelompok murid:

  • Pendidikan Formal:
    • Murid kelas 6 SD/MI atau sederajat.
    • Murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat.
    • Murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat, serta kelas akhir SMK/MAK.
  • Pendidikan Nonformal:
    • Murid program Paket A, B, C.
    • Murid pesantren (Ula, Wustha, Ulya).
  • Pendidikan Informal: Murid sekolahrumah.
  • Syarat: Terdaftar dalam sistem basis data Kementerian.
  • Pengecualian: Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.

Lihat Pasal 8 di dokumen resmi.

Pasal 9: Mata Uji TKA

Mata pelajaran TKA:

  • SD/MI, SMP/MTs, Paket A/B:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
  • SMA/MA, SMK/MAK, Paket C:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
    • Mata pelajaran pilihan

Lihat Pasal 9 di dokumen resmi.

Pasal 10-11: Hasil dan Sertifikat TKA

Hasil TKA:

  • Format: Nilai dan kategori capaian.
  • Penerima Sertifikat:
    • Siswa formal dan nonformal.
    • Siswa informal yang memenuhi kategori kelulusan.
  • Isi Sertifikat: Nama, nomor induk, NPSN, nilai, tanggal pelaksanaan.
  • Penerbitan: Kementerian, dicetak oleh satuan pendidikan.
  • Bahasa: Indonesia, dapat diterjemahkan.

Lihat Pasal 10-11 di dokumen resmi.

Pasal 13: Penggunaan Hasil TKA

Hasil TKA digunakan untuk:

  • Seleksi:
    • Masuk SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
    • Pertimbangan perguruan tinggi.
  • Penyetaraan: Nonformal dan informal.
  • Penjaminan Mutu.

Lihat Pasal 13 di dokumen resmi.

Lampiran: Format Sertifikat TKA

Format sertifikat:

  • Format 1 (SMA/MA): 4 mata pelajaran.
  • Format 2 (SMK/MAK): 5 mata pelajaran, termasuk keahlian.
  • Format 3 (SD/MI, SMP/MTs): 2 mata pelajaran.
  • Perbaikan/Cetak Ulang: Diajukan jika rusak atau data berubah.

Lihat lampiran di dokumen resmi.